dream

dream
menggapai mimpi

Jumat, 25 November 2011

Struktur Pasar

 Ada beberapa struktur pasar yaitu sebagai berikut :

1.  Pasar monopoli (berasal  dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau .
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
Ø   Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
Ø    Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
Ø    Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
Ø   Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
Ø    Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Contoh pasar Monopoli adalah :
·         Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.
·         PT Pertamina , yaitu perusahaan yang mengurusi supplai minyak bumi
·         PT PLN , yaitu perusahaan yang mengurusi listrik

2.  Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
Ø  Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Ø  Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
Ø  Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
Ø  Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
Contoh pasar oligopoly adalah Industri semen, Industri Kertas da Industri Mobil.
3.  Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
Ø  Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
Ø  Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
Ø  Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
Ø  Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
Ø  Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
Contoh pasar Monopolistik adalah produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan,kesehatan dan lain – lain .
4.  Persaingan sempurna, atau pasar bebas adalah struktur pasar yang  ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Transaksi setiap individu tersebut (Pembeli dan penjual) sangat kecil dibandingkan output industri total sehingga mereka tidak bisa mempengaruhi harga produk tersebut. Perusahaan-perusahaan tidak mampu untuk melakukan diffrensiasi produk atau produk homogen. Para pembeli dan penjual secara individual hanya bertindak sebagai penerima harga ( Price taker ). Informasi tentang harga dan kualitas produk itu sempurna dan setiap perusahaan bisa dengan mudah mendapatkannya. Pada pasar ini tidak adanya hambatan untuk masuk atau keluar. Dalam jangka panjang tidak ada perusahaan atau industri yang menerima laba di atas normal.

Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
Ø  Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
Ø  Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
Ø  Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
Ø  Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
Ø  Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
Ø  Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).
Contoh pasar bebas adalah :
Perusahaaan bidang – bidang produksi dan perdagangan hasil – hasil pertanian seperti beras , terigu  , kopra dan minyak kelapa, pengusaha tahu dan tempe.

Selasa, 22 November 2011

ketika bintang tak mampu bersinar

Bintang pagi yang masih bersinar terang , sma dengan mimpi - mimpi yang ku ukir dalam hatiku, sma terangnya dengan bintang pagi yang masih bersinar, meki kawanannya sudah banyak yang meninggalkannya. dan mimpi itu pasti akan terwujud dan menemani hidupku dengan indah. Aku suka mencium bau tanah yang basah oleh embun , aku suka melihat bunga yang merekah berwarna - warni menghiasi halam rumahku, dan aku juga suka melihat tetesan - tetesan embun yang menempel di dedaunan, kata ibuku embun itu indah, menyejukkan , oleh sebab itu dia memberiku nama Nadia shanti yang artinya embun kedamaian, agar nantinya aku menjadi penyejuk bagi orang - orang dan memberi kehidupan kepada daun - daun , bening bagai air dan sejuk bagai udara.
inilah aku yang terlahir dari keterbatasan - keterbatasan di sekitarku. Aku ingin hidup seperti anak - anak yang lain , aku ingin bermain dan berlari seperti mereka, tapi apa daya aku tak bisa. dari kecil hidupku sungguh sederhana, ayahku hanya seorang tukang bersih - bersih di sekolah dan ibuku setiap pagi harus pergi ke pasar untuk berjualan. aku memiliki seorang adik laki - laki dan seorang adik perempuan yang sangat aku sayangi.
hari ini masih sama dengan hari biasanya , kami berempat berkumpul di sebuah ruangan kecil , di ruangan itu hanya ada sebuah kasur, sebuah tv, meja kecil dan sebuah radio usang kesayangan ayahku , aku bahagia dan merasa sangat bahagia karena walaupun kami tak mampu membeli apa - apa tapi kami masih bisa berkumpul bersama . setiap jam 3 pagi aku ikut bangun dengan ibuku untuk berjualan di pasar ,kami sangat berhati - hati karena kami tak ingin membangunkan ayah dan adik - adikku, aku dan ibuku bergegas pergi kepasar membawa sayuran , sebelum jam 7 pagi sayuran kami pasti sudah habis, lalu aku bergegas cepat - cepat pulang dan mengganti pakaianku dengan pakaian sekolah , aku masih tercatat menjadi salah satu siswa smp di kotaku .
" kenapa ayah masih tidur disana ? apa ayah tak bekerja ? tanyaku "
" Kakak , ayah dari tadi pagi mengigil , tadi ayah sempat bangun dan mengatakan kalau perutnya itu sakit " sahut adikku
" Benarkah itu ?" tanyaku tak percaya, karena selama ini ayahku sangat jarang sakit , dia selalu semangat menghadapi hidup ini , selalu memberi semangat dan harapan kepada kami


                                                                                                                                       bersambung

Senin, 14 November 2011

aneh

tiba - tiba saja merindukannya , dia yang selalu buatku kesel, menyebalkan sekali rasanya harus selalu kalah dengan kata - katanya , tapi entah mengapa dia menghilang begitu saja, entahlah bosan kepadaku atau sudah ada yang terindah di hatinya . aku tak pernah mengangggap semua yang dia ucapkan itu serius, hanya ku anggap angin lalu saja. entah mengapa dan bagaimana aku bisa merindukannya saat dia pergi, ini sungguh hal yang aneh...... untuk apa aku mengingat orang yang tak pernah ku harapkan, dia hanya teman yang selalu ada di setiap aku terjatuh dan mencoba bangkit, dia ada dan memang selalu ada, selama ini mungkin aku yang jahat , atau dia yang terlalu baik??? entahlah.. ini sebuah cerita yang aneh yang entah mengapa terasa begitu sangat aneh.
ku rasa blog ini banyakan isi kata aneh deh.................

Senin, 24 Oktober 2011

ASPEK PENTING DALAM PENYUSUNAN AKTA PERKOPERASIAN



*POKOK BAHASAN
*Dasar hukum, 
*Akta Perkoperasian,
*Materi muatan penting yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
*D A S A R  H U K U M
1.  UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.  PP. nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.  PP. nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.  PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.  PP. nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.  Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
*AKTA PERKOPERASIAN
1.  Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.  Akta Pendirian Koperasi.
3.  Berita Acara Rapat Anggota Koperasi, antara lain :

a. 
Pembentukan Koperasi.
b. 
Rapat Anggota :
      1). 
Rapat Anggota Tahunan.
      2). 
Rapat Anggota Penyusunan dan Pengesahan   RAPBK.
c. 
Rapat Anggota Luar Biasa:
      1). 
Penggabungan Koperasi.
      2). 
Pembagian Koperasi.
      3). 
Peleburan Koperasi.
      4).  Lain
Lain (Pemberhentian Pengurus, Anggota dst).
*ANGGARAN DASAR KOPERASI
1.  Anggaran Dasar memuat ketentuan‑ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, sehingga didalamnya dimuat hal‑hal yang harus disusun secara ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh siapapun;
2.  Ketentuan  pokok  yang  dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:

a.  struktur organisasi;
b.  kegiatan usaha;
c.  modal dan keuangan;
d.  manajemen
.

*
3.   Pengaturan organisasi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a adalah mengenai :
a. 
nama dan tempat kedudukan;
b. 
maksud dan tujuan;
c. 
landasan dan azas;
d. 
keanggotaan;
e. 
perangkat organisasi;
f. 
rapat‑rapat termasuk rapat anggota;
g. 
jangka waktu berdirinya;
h. 
sanksi.
4.  Pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, adalah mengenai :
a. 
kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi;
b. 
pendapatan koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan   pembagiannya;
c. 
tanggungan;
d. 
tahun buku koperasi.
*
5.  Pengaturan modal dan keuangan sebagaimana dimaksud           angka 2 huruf c, adalah mengenai :
a.  modal
sendiri;
b.  modal
pinjaman;
c.  modal
penyertaan.
6.  Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud angka 2     huruf d, adalah mengenai:
a. 
wewenang, hak, tugas, kewajiban dan tanggung               jawab dari perangkat organisasi dan pengelola koperasi;
b. 
hubungan kerja antar perangkat organisasi dan antara   perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi;
c. 
laporan keuangan dan neraca.
*MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
  Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang‑kurangnya meliputi :

a. 
Daftar nama pendiri;
b. 
Nama dan tempat kedudukan;
c. 
Landasan dan asas;
d. 
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e. 
Ketentuan mengenai keanggotaan;
f. 
Ketentuan mengenai rapat anggota;
g. 
Ketentuan mengenai pengurus;
h. 
Ketentuan mengenai pengawas;
i.  Ketentuan mengenai pengelola;
j. 
Ketentuan mengenai permodalan;
k. 
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
l. 
Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
m. 
Ketentuan mengenai sanksi;
n. 
Ketentuan mengenai pembubaran;
o. 
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
p. 
Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan   peraturan khusus.
*Materi Anggaran Dasar Koperasi dapat diperluas dengan menetapkan hal‑hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi atau usaha koperasi yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
*