dream

dream
menggapai mimpi

Senin, 24 Oktober 2011

ASPEK PENTING DALAM PENYUSUNAN AKTA PERKOPERASIAN



*POKOK BAHASAN
*Dasar hukum, 
*Akta Perkoperasian,
*Materi muatan penting yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
*D A S A R  H U K U M
1.  UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.  PP. nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.  PP. nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.  PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.  PP. nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.  Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
*AKTA PERKOPERASIAN
1.  Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.  Akta Pendirian Koperasi.
3.  Berita Acara Rapat Anggota Koperasi, antara lain :

a. 
Pembentukan Koperasi.
b. 
Rapat Anggota :
      1). 
Rapat Anggota Tahunan.
      2). 
Rapat Anggota Penyusunan dan Pengesahan   RAPBK.
c. 
Rapat Anggota Luar Biasa:
      1). 
Penggabungan Koperasi.
      2). 
Pembagian Koperasi.
      3). 
Peleburan Koperasi.
      4).  Lain
Lain (Pemberhentian Pengurus, Anggota dst).
*ANGGARAN DASAR KOPERASI
1.  Anggaran Dasar memuat ketentuan‑ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, sehingga didalamnya dimuat hal‑hal yang harus disusun secara ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh siapapun;
2.  Ketentuan  pokok  yang  dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:

a.  struktur organisasi;
b.  kegiatan usaha;
c.  modal dan keuangan;
d.  manajemen
.

*
3.   Pengaturan organisasi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a adalah mengenai :
a. 
nama dan tempat kedudukan;
b. 
maksud dan tujuan;
c. 
landasan dan azas;
d. 
keanggotaan;
e. 
perangkat organisasi;
f. 
rapat‑rapat termasuk rapat anggota;
g. 
jangka waktu berdirinya;
h. 
sanksi.
4.  Pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, adalah mengenai :
a. 
kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi;
b. 
pendapatan koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan   pembagiannya;
c. 
tanggungan;
d. 
tahun buku koperasi.
*
5.  Pengaturan modal dan keuangan sebagaimana dimaksud           angka 2 huruf c, adalah mengenai :
a.  modal
sendiri;
b.  modal
pinjaman;
c.  modal
penyertaan.
6.  Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud angka 2     huruf d, adalah mengenai:
a. 
wewenang, hak, tugas, kewajiban dan tanggung               jawab dari perangkat organisasi dan pengelola koperasi;
b. 
hubungan kerja antar perangkat organisasi dan antara   perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi;
c. 
laporan keuangan dan neraca.
*MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
  Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang‑kurangnya meliputi :

a. 
Daftar nama pendiri;
b. 
Nama dan tempat kedudukan;
c. 
Landasan dan asas;
d. 
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e. 
Ketentuan mengenai keanggotaan;
f. 
Ketentuan mengenai rapat anggota;
g. 
Ketentuan mengenai pengurus;
h. 
Ketentuan mengenai pengawas;
i.  Ketentuan mengenai pengelola;
j. 
Ketentuan mengenai permodalan;
k. 
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
l. 
Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
m. 
Ketentuan mengenai sanksi;
n. 
Ketentuan mengenai pembubaran;
o. 
Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
p. 
Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan   peraturan khusus.
*Materi Anggaran Dasar Koperasi dapat diperluas dengan menetapkan hal‑hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi atau usaha koperasi yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar